http://www.floresa.co/2014/10/13/inilah-alasan-keuskupan-ruteng-desak-pencabutan-iup/
Floresa.co – Keuskupan Ruteng-Flores, Nusa Tenggara
Timur menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran tambang pada hari
Senin (13/10/2014).
Aksi ini yang digelar secara simulatn di tiga tempat, yakni di
Ruteng, Labuan Bajo dan Borong, ibukota masing-masing kabupaten
Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur diikuti ratusan pastor
dan ribuan umat.
Keuskupan Ruteng memang sudah secara tegas menyatakan sikap menolak tambang dalam Sinode yang digelar di Ruteng, September lalu.
Dalam dokumen hasil Sinode, mereka menyatakan secara tegas alasan
mereka menolak kehadiran tambang. Hal itu dikatakan, sebagai hasil dari
“refleksi kritis dan diskusi mendalam dalam terang Iman Katolik”.
Bagi Keuskupan Ruteng, tidak ada sikap lain, selain menuntut agar para bupati mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Berikut merupakan dokumen lengkap hasil sinode yang sudah
diunggah di situs milik Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),
mirifica.net.
Setelah melakukan refleksi kritis dan diskusi mendalam dalam terang
Iman Katolik tentang persoalan tambang mineral dan dampak destruktifnya
di Manggarai Raya, Kami, Uskup, Para Pastor, Suster, Bruder, Pimpinan
Lembaga Pendidikan dan Bapak/ibu awam peserta Sinode III yang mewakili
umat Keuskupan Ruteng, pada hari ini, Kamis, 25 September 2014,
mengungkapkan solidaritas yang sangat mendalam dengan para korban
tambang. Sekaligus kami menuntut pencabutan semua izin usaha
pertambangan mineral yang diterbitkan Pemerintah daerah di seluruh
wilayah Keuskupan Ruteng yang mencakup tiga wilayah administratif
pemerintahan, yakni Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat dan
Kabupaten Manggarai Timur.
Dasar Tuntutan
Pertambangan mineral (mangan, emas, pasir besi, batu bara, dll) mengakibatkan
kerusakan ekologis yang
sangat masif dan radikal. Entah model terbuka atau tertutup, kegiatan
pertambangan merusak ekosistem kehidupan. Bukan hanya tanah, hutan dan
sumber-sumber air yang dihancurkan oleh pertambangan mineral tetapi juga
kestabilan iklim yang menjamin kehidupan manusia dan eksistensi planet
bumi. Pelepasan masif karbon ke udara akibat kegiatan tambang merupakan
pemicu perubahan iklim serta pemanasan global dewasa ini.
Dengan demikian dampak pertambangan mineral tidak hanya merusak alam lingkungan tetapi juga
kehidupan manusia. Pencemaran tanah, air, udara oleh zat-zat beracun akibat kegiatan pertambangan menimbulkan pertama-tama bahaya kerusakan
kesehatan manusia
khususnya para pekerja maupun warga sekitar lingkar tambang berupa
penyakit kulit, pernafasan (ISPA), dan pencernaan. Penyakit-penyakit ini
selanjutnya mengakibatkan kerusakan fungsi alat-alat vital tubuh
seperti paru-paru, jantung dan hati.
Lebih dari itu kegiatan pertambangan mengakibatkan
proses pemiskinan dan pemelaratan yang
sistematis dan masif bagi masyarakat. Wilayah isin usaha pertambangan
yang meliputi puluhan ribu hektar ternyata mencakup juga wilayah sumber
mata air, wilayah hutan, perkebunan, pertanian serta pusat pemukiman
masyarakat. Hal Ini mencaplok sumber-sumber kehidupan orang banyak dan
generasi selanjutnya. Maka yang terjadi perusakan kehidupan ekonomi
masyarakat. Argumen Pemerintah tentang peningkatan kesejahteraan
masyarakat oleh usaha pertambangan juga tidak terbukti. Pertambangan
ternyata tidak membawa dampak ekonomis yang sangat signifikan baik bagi
masyarakat setempat maupun terhadap struktur APBD Pemerintah Daerah.
Sebaliknya keuntungan kecil dari kegiatan pertambangan tidak sebanding
dengan biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki atau
recoverylingkungan
hidup yang rusak. Uang sebanyak apapun tidak mampu memulihkan kembali
tanah, lembah, dan bukit yang telah dirusakkan oleh usaha pertambangan.
Yang paling merisaukan akhir-akhir ini adalah
konflik sosial yang
diakibatkan oleh pertambangan. Masyarakat lingkar tambang
dipecahbelahkan antara yang pro dan kontra terhadap kehadiran perusahan
tambang. Hal ini membawa konflik horizontal dan rusaknya keharmonisan,
persaudaraan, persatuan dan perdamaian baik dikampung-kampung atau
komunitas adat di daerah lingkaran tambang maupun dalam skala yang lebih
luas antara warga (umat) di desa, kecamatan atau seluruh wilayah
Manggarai Raya.
Selain itu kegiatan pertambangan juga merusak
budaya. Tanah adat atau lingko adalah unsur penting dalam budaya Manggarai sebagaimana terlihat dalam ungkapan
gendang one, lingkon pe’ang (rumah
adat didalam, lingko di luar). Rumah adat/kampung dan tanah adat/lingko
adalah unsur dwitunggal yang hakiki dalam budaya Manggarai; kehilanggan
salah satunya adalah kepincangan budaya dan kehidupan masyarakat
Manggarai. Perusahan tambang sering berdalih bahwa mereka telah
membangun rumah adat (
Mbaru Gendang/Mbaru Tembong), anehnya pada saat yang sama mereka merusak lingko, padahal
gendang tanpa lingko tak bermakna.
Secara
iuridis kegiatan pertambangan yang dilakukan
diatas tanah masyarakat wajib hukumnya untuk mendapat izin penggunaan
hak atas tanah dari pemiliknya. UU Pertambangan Minerba No.4 Tahun 2009,
Pasal 136 dengan tegas menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan
bukan bukti izin penguasaan hak atas tanah. Pemegang izin kuasa
pertambangan sebelum melakukan kegiatan pertambangan wajib mendapat
persetujuan dari masyrakat sebagai pemilik hak tas tanah tersebut.
De facto,
pemerintah daerah dan perusahan-perusahan tambang telah melakukan
upaya-upaya manipulatif untuk mendapat izin masyarakat dengan cara
membuat tanda tangan palsu, rekayasa tokoh adat, melibatkan masyarakat
adat lain untuk membuat pernyataan dukungan.
Investasi kegiatan pertambangan selalu melibatkan aparat keamanan
baik Polri maupun TNI untuk menjaga keamanan tetapi juga menjadi alat
penindas investor terhadap masyarakat. Beberapa kenyataan sudah
membuktikan bahwa banyak masyarakat yang mengalami penindasan fisik dan
penindasan mental melalui kriminalisasi hak-hak dasar masyarakat. Kasus
Tumbak, Sabtu 13 September 2014 bukan hanya menjadi tragedi ekologis
tetapi juga tragedi kemanusiaan. Pater Simon Suban, SVD dan masyarakat
mengalami perlakuan kasar yang dilakukan secara teroganisir oleh pihak
perusahan dan aparat keamanan. Selain itu, aparat pemerintah (Bupati,
Dinas, Camat, Kepala Desa) juga turut membela perusahaan tambang dan
dengan cara memanipulasi dan mengintimidasi masyarakat lingkar tambang.
Yang terjadi adalah kolaborasi mutualistis tetapi membahayakan antara
investor tambang, aparat pemerintah dan aparat keamanan dalam menindas
dan mengeksploitasi warga.
Panggilan dan Kewajiban Iman Katolik
Gereja Katolik memahami lingkungan hidup sebagai hal tak terpisahkan
dari kehidupan beriman. Allah telah menciptakan alam semesta baik adanya
(Kej 1). Karena itu perusakan terhadap lingkungan hidup merupakan
tindakan yang melawan sang Pencipta. Iman Katolik menuntut seluruh warga
Gereja untuk memperjuangkan keutuhan ciptaan (integritas) dan
melestarikan lingkungan hidup.
Lebih dari itu iman Katolik mengakui peran kunci Yesus Kristus dalam
tata penciptaan. Sebab “segala sesuatu dijadikan oleh Dia dan tanpa Dia
tidak ada suatu pun yang telah jadi dari segala yang telah dijadikan”
(Yoh 1:3; bdk. 1 Kor 8:6). Kristus adalah sumber segala sesuatu dan
pemersatu dari segala sesuatu yang diciptakan oleh BapaNya. Dia adalah
“yang sulung dari segala yang diciptkana. Karena di dalam Dialah telah
diciptakan segala sesuatu” (Kol 1:15-16). Maka perjuangan menegakan
keutuhan dan kelestarian lingkungan hidup dan penolakan terhadap
pertambangan mineral berakar dalam panggilan dan tuntutan iman Katolik
yang ingin menemukan wajah Kristus dalam keharmonisan, keindahan dan
kelestarian ciptaan.
Oleh sebab itu perjuangan untuk menolak pertambangan mineral bukan
sekedar perjuangan ekologis dan sosial tetapi juga perjuangan yang
bersumber dari panggilan dan tuntutan iman Katolik. Perjuangan ini
mengalir dari komitmen untuk meneledani dan berpartisipasi dalam
pelayanan Yesus, sang Nabi dan Pembebas, yang memperhatikan dan menolong
orang-orang miskin dan korban-korban penindasan sosial serta yang
mengkritik situasi ketidakadilan sosial akibat hilangnya kesetaraan dan
keadilan dalam akses terhadap sumber-sumber alam yang disediakan oleh
bumi, Ibu Pertiwi. Gereja Katollik dipanggil dan dituntut untuk
memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan umum
dan integritas ciptaan (bdk. GS 27; CA 37)
Tuntutan-tuntutan
Bertolak dari hal-hal di atas, maka kami, peserta Sinode yang mewakili seluruh umat Keuskupan Ruteng menuntut kepada:
- Bapak Bupati Manggarai Timur, Bapak Bupati Manggarai, dan Bapak
Bupati Manggarai Barat pimpinan wilayah administratip Pemerintahan yang
ada di wilayah Keuskupan Ruteng untuk mencabut segera izin tambangyang
telah diberikan, membatalkan pemberian izin tambang yang masih dalam
proses dan selanjutnya tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
baru. Peraturan harus melindungi masyarakat dan menjamin hak-haknya.
Peraturan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk
peraturan. Karena itu peraturan yang menindas manusia dan merusak hak
dan martabatnya harus dikoreksi atau bahkan dicabut.
- Seluruh aparat pemerintah dari Kabupaten, Kecamatan sampai Desa di
seluruh Wilayah Administratif Pemerintahan yang ada di wilayah Keuskupan
Ruteng untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, terutama masyarakat
lingkar tambang dan menjamin hak-hak dan martabat Kami mengecam keras
dan melawan semua tindakan aparat Pemerintah yang memanipulasi,
mengintimidasi dan mengancam masyarakat.
- Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
Timur, Manggarai dan Manggarai Barat serta para anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) NTT serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) maupun DPD Dapil NTT untuk melakukan fungsi kontrolnya dan
legislasinya dengan mengawasi dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah di tiga kabupaten dalam wilayah Keuskupan Ruteng berkaitan dengan
aktivitas pertambangan di wilayahnya masing-masing serta membuat
peraturan daerah yang membebaskan wilayah Manggarai Raya dan NTT pada
umumnya dari investasi pertambangan mineral.
- Aparat keamanan dalam hal ini Polri dan TNI di seluruh Wilayah
Administratif Pemerintahan yang ada di wilayah Keuskupan Ruteng untuk
mewujudkan fungsi penjamin keamanan, kenyamanan dan kedamaian bagi
seluruh warga masyarakat serta tidak memihak investor tambang apalagi
memprovokasi pihak manapun dalam konflik pertambangan dan lingkungan
hidup.
- Lembaga-lembaga peradilan yang menanggani perkara yang berkaitan
dengan pertambangan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hokum,
menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar masyarakat dan
mengutamakan keutuhan ciptaan dan keadilan bagi warga.
- Seluruh umat Katolik Keuskupan Ruteng di tiga wilayah Kabupaten
Manggarai Raya untuk terlibat aktif, konstruktif dan berkelanjutan dalam
gerakan bersama tolak tambang melalui doa, katekese, publikasi dan
penyadaran sosial kritis serta demonstrasi damai sampai seluruh ijin
pertambangan di Manggarai Raya dicabut.
Ruteng, 25 September 2014
Dalam persaudaraan Sinodal,
Uskup Ruteng
Mgr. Hubertus Leteng
http://www.floresa.co/2014/10/14/duka-tumbak-dalam-serbuan-tambang/
Romo Max Regus Pr
Oleh:
Romo Max Regus Pr, pernah meneliti resistensi lokal dan tambang di Flores (2009-2010), Kandidat Doktor Graduate School for Humanities, Universitas Tilburg, Belanda
Dentingan nestapa itu sedang mengalun dari Tumbak, sebuah kampung
kecil di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Dengan kepala
keluarga tidak lebih dari 70-an, pendapatan berkisar dari Rp 400.000
hingga Rp 1.000.000 per bulan dan mata pencarian bertani, kampung kecil
ini sedang mengirimkan pesan penting ke pusat kekuasaan.
Pada hari-hari ini, ketika para penguasa sedang sibuk membincangkan
posisi politik, sejumlah kecil warga bangsa terkurung dalam ruang
kepedihan. Sesuatu yang terus berulang dalam beberapa tahun belakangan
ini. Itu terjadi ketika industri tambang mengepung dan merobek pulau
kecil di ujung timur Indonesia itu.
Pembantaian ekologis
Dalam catatan sejumlah aktivis antitambang di
Flores, kemunculan sekian banyak korporasi sejak tahun 2007 sudah
mengundang keprihatinan.
Kampung Tumbak, dalam artian keseluruhan
komunitas sosial termasuk hak ulayat atas kawasan, menjadi incaran utama
perusahaan tambang.
Dalam konteks pemekaran wilayah, Tumbak
berada di daerah pemekaran, Manggarai Timur. Kondisi transisi politik
lokal ini memberikan peluang kepada pelaku tambang untuk masuk dan
kemudian merusak pertahanan masyarakat lokal di sana. Dari tahun ke
tahun, korporasi tambang terus berusaha mendapatkan izin usaha
pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah Manggarai Timur.
Secara formal yuridis, korporasi tambang
kemudian menggenggam hak eksplorasi tambang di Tumbak. Bayangan
kerusakan segera mengintai masyarakat dan lingkungan hidup. Kawasan
incaran perusahaan tambang langsung berhubungan dengan wilayah pendukung
aktivitas pertanian warga. Pembantaian ekologis (ekolosida) bergerak
dengan cepat dan mencuri masa depan warga lokal.
Ironisnya, ketragisan ekologis ini dibingkai
oleh IUP dari pemerintah daerah. Dengan secarik kertas IUP di tangan,
perusahaan tambang seolah memiliki privilese mendapatkan pengawalan dari
pihak keamanan.
Inilah yang saat ini menjadi salah satu persoalan krusial dalam konteks duka Tumbak.
Dari kacamata masyarakat dan kelompok
advokasi, kepolisian dianggap telah menunjukkan keberpihakan kepada
korporasi tambang. Mereka lebih sering tampil sebagai alat yang
memperlancar operasi perusahaan tambang ketimbang menghadirkan rasa aman
bagi masyarakat.
Perlawanan masyarakat, yang kemudian
cenderung berujung pada konflik terbuka, terjadi pada 13 September 2014
ketika Pastor Simon Suban Tukan, salah seorang aktivis Komisi Keadilan
dan Perdamaian Gereja Katolik Flores, mengalami kekerasan.
Berkaitan dengan kejadian ini, sejumlah
jaringan advokasi penentang tambang di Flores mendesak Pemerintah
Kabupaten Manggarai Timur untuk membatalkan semua IUP. Bahkan, Komnas
HAM yang melakukan investigasi atas persoalan Tumbak merekomendasikan
moratorium eksplorasi dan eksploitasi tambang di kawasan ini.
Politik lokal
Sekurangnya, dalam konteks tragedi Tumbak,
pemerintah lokal selalu mengajukan dua argumentasi unggulan dalam
mendukung operasi perusahaan tambang.
Pertama, pemerintah lokal tidak dapat
menghalangi UU yang memberikan basis yuridis-formal bagi keberadaan
investasi tambang. Padahal, sebenarnya argumentasi ini bisa dipatahkan
dengan pernyataan fundamental tentang karakter sosio-kultural
masyarakat. Masyarakat agraris dengan paham kosmologis yang tertaut erat
dengan alam sekitar menghadapi keterancaman dengan kehadiran mesin
tambang di pulau kecil itu.
Kedua, alasan percepatan pertumbuhan
kesejahteraan ekonomi selalu diletakkan di belakang izin yang diberikan
kepada perusahaan tambang di Flores. Tambang akan menghadirkan volume
kemakmuran bagi masyarakat Flores.
Hingga sekarang, argumentasi ini belum
menghadirkan pembuktian sahih selain semakin banyak kawasan yang berubah
rupa menjadi lubang-lubang raksasa. Kerusakan area penyanggah kultur
masyarakat agraris justru mengancam klaim logika kesejahteraan ekonomi.
Maka, rakyat banyak berharap pada kehadiran
pemerintahan baru yang memiliki ikhtiar memperkuat dan membangun kampung
(desa). Dengan demikian, kisah serupa Tumbak seharusnya segera
mendapatkan jalan keluar terbaik.
Pertanyaannya adalah apakah pemerintah daerah
masih berkukuh mengeluarkan IUP dengan logika percepatan kemakmuran
ekonomi warga desa dengan akan hadirnya dana semiliar rupiah per tahun
yang akan masuk ke kampung-kampung kita?
Pemerintahan Jokowi-JK harus menyikapi
deretan ekolosida yang tergelar semakin ramai di pelosok-pelosok negeri
akibat meriahnya salah kaprah kepemimpinan politik lokal.
Politik lokal kerap memunculkan tengkulak
politik lokal yang dengan mudah menggadaikan kuasa mereka untuk
menerbitkan IUP dengan kemudahan-kemudahan ekonomis di depan mata
mereka.
Tulisan ini sudah diterbitkan oleh Kompas Siang pada Sabtu, 11 Oktober. Diterbitkan lagi di sini untuk pencerahan bagi publik.